Navigasi

Kamus Istilah

Kumpulan definisi, terminologi, dan jargon penting yang perlu Anda ketahui.

Daftar Istilah

Istilah Singkatan Definisi
pemerintah daerah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
pemerintah daerah kabupaten/kota kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memim- pin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom untuk a. menyosialisasikaninformasidanpermintaan PMI kepada masyarakat; b. membuat basis data PMI; c. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara periodik kepada pemerintah daerah provinsi; d. menguruskepulanganPMI dalamhal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya; e. memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya; f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan LPK milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan LPK di kabupaten/kota; h. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya; i. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; dan j. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI; dan k. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan pelin- dungan PMI di tingkat kabupaten/kota
pemerintah daerah provinsi kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom untuk: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan LPK milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; b. mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya; c. menerbitkan izin kantor cabang P3MI; d. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik kepada menteri; e. memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja; f. menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI yang memenuhi syarat dan standar kesehatan; g. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; h. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI; dan i. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan PMI di tingkat provinsi
pemerintah desa kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI; c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI; dan d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI; dan e. melakukan pemberdayaan kepada CPMI, PMI, dan keluarganya
pemerintah pusat Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar 1945 yang memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menjamin pelindungan CPMI dan/atau PMI dan keluarganya; b. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI; c. menjamin pemenuhan hak CPMI dan/atau PMI dan keluarganya; d. membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan pelindungan PMI; e. melakukankoordinasikerjasamaan- tar-instansi terkait dalam me- nanggapi pengaduan dan penanganan kasus CPMI dan/atau PMI; f. mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah; g. melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan pelindungan PMI secara optimal di negara tujuan penempatan; h. menyusun kebijakan mengenai pelindungan PMI dan keluarganya; i. menghentikan atau melarang penempatan PMI untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri; j. membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan PMI; k. menerbitkan dan mencabut SIP3MI; l. menerbitkan dan mencabut SIP2MI; m.melakukan koordinasi antar instansi terkait mengenai kebijakan pelindungan PMI; n. mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor perwakilan RI atas usul menteri; dan o. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan