Kamus Istilah
Kumpulan definisi, terminologi, dan jargon penting yang perlu Anda ketahui.
Daftar Istilah
| Istilah | Singkatan | Definisi |
|---|---|---|
| pemerintah daerah | kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom | |
| pemerintah daerah kabupaten/kota | kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memim- pin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom untuk a. menyosialisasikaninformasidanpermintaan PMI kepada masyarakat; b. membuat basis data PMI; c. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara periodik kepada pemerintah daerah provinsi; d. menguruskepulanganPMI dalamhal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya; e. memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya; f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan LPK milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan LPK di kabupaten/kota; h. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya; i. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; dan j. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI; dan k. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan pelin- dungan PMI di tingkat kabupaten/kota | |
| pemerintah daerah provinsi | kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom untuk: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan LPK milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; b. mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya; c. menerbitkan izin kantor cabang P3MI; d. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik kepada menteri; e. memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja; f. menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI yang memenuhi syarat dan standar kesehatan; g. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; h. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI; dan i. dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan PMI di tingkat provinsi | |
| pemerintah desa | kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI; c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI; dan d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI; dan e. melakukan pemberdayaan kepada CPMI, PMI, dan keluarganya | |
| pemerintah pusat | Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar 1945 yang memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menjamin pelindungan CPMI dan/atau PMI dan keluarganya; b. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI; c. menjamin pemenuhan hak CPMI dan/atau PMI dan keluarganya; d. membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan pelindungan PMI; e. melakukankoordinasikerjasamaan- tar-instansi terkait dalam me- nanggapi pengaduan dan penanganan kasus CPMI dan/atau PMI; f. mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah; g. melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan pelindungan PMI secara optimal di negara tujuan penempatan; h. menyusun kebijakan mengenai pelindungan PMI dan keluarganya; i. menghentikan atau melarang penempatan PMI untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri; j. membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan PMI; k. menerbitkan dan mencabut SIP3MI; l. menerbitkan dan mencabut SIP2MI; m.melakukan koordinasi antar instansi terkait mengenai kebijakan pelindungan PMI; n. mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor perwakilan RI atas usul menteri; dan o. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan |