Kamus Istilah
Kumpulan definisi, terminologi, dan jargon penting yang perlu Anda ketahui.
Daftar Istilah
| Istilah | Singkatan | Definisi |
|---|---|---|
| pengiriman ilegal PMI | lihat penempatan ilegal PMI | |
| pengurus rumah tangga | jenis jabatan PMI dengan uraian jabatan: a. menyimpan bahan dan barang kebutuhan rumah tangga; b. menyiapkan penggunaan barang kebutuhan rumah tangga; c. membersihkan ruangan keluarga dan kamar mandi; d. membersihkan dan merapikan tempat tidur, e. membersihkan dapur, membantu pekerjaan dapur; secara umum, termasuk mencuci piring f. membersihkan perabot dan aksesoris rumah tangga; g. mencuci, menyetrika, menyimpan, dan merawat pakaian; h. merawat peralatan rumah tangga; i. membantu memasak dan menghidangkan makanan dan minuman; dan j. menjawab dan menerima telepon serta menyampaikan pesan kepada majikan contoh nama lain: housekeeper, domestic helper, house maid, ammah, domestic worker, servant, amilah manziliah, khodimah | |
| Penyelenggara Layanan | lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan proses pelayanan penempatan dan pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia. | |
| Penyelenggara Pendukung Layanan | lembaga pemerintah atau swasta yang mendukung proses pelayanan penempatan dan pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia | |
| penyidik pegawai negeri sipil | pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik yang memiliki kewenangan sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; c. meminta keterangan dan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang ketenaga- kerjaan |