Navigasi
KP2MI/BP2MI Harmonisasi Regulasi Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Perkuat Satu Data Indonesia

KP2MI/BP2MI Harmonisasi Regulasi Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Perkuat Satu Data Indonesia

01 Jul 2026

Jakarta, KP2MI/BP2MI (01/07/2026) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Satu Data Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Rapat ini melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian PPN/BAPPENAS, dan Badan Pusat Statistik. Regulasi ini disusun untuk menggantikan Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2023, sekaligus mengakomodasi penyesuaian nomenklatur dan transformasi kelembagaan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi.



Langkah strategis ini difokuskan pada penguatan ekosistem kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) secara nasional. Pembahasan rancangan mencakup penguatan fungsi koordinasi antar-instansi, standardisasi interoperabilitas sistem informasi, serta pedoman pengelolaan akses informasi yang tetap menjamin keamanan data. Melalui penyempurnaan payung hukum ini, keandalan sistem dokumentasi dan portal informasi KP2MI/BP2MI diharapkan semakin optimal dalam menghasilkan kebijakan publik yang adaptif dan berkeadilan bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia.



Telusuri berbagai peraturan, kebijakan dan berita terkait Pekerja Migran Indonesia di jdih.bp2mi.go.id sebagai sumber informasi hukum resmi dan terpercaya. 



***(JDIH/JT)