PEKA Hukum Seri 3: Tata Cara Penyusunan Instrumen Kebijakan
Jakarta, KP2MI/BP2MI (17/07/2026) --- Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) kembali menyelenggarakan kegiatan PEKA HUKUM Seri 3 dengan tema "Peraturan Kebijakan di Lingkungan KP2MI/BP2MI". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh pejabat dan pegawai di lingkungan KP2MI/BP2MI, termasuk perwakilan unit pusat maupun BP3MI di berbagai daerah pada hari Jum'at, 17 Juli 2026.
Kegiatan dibuka oleh moderator dari Biro Hukum yang mengajak seluruh peserta untuk mengikuti rangkaian pembelajaran secara aktif melalui diskusi interaktif. Pada kesempatan tersebut, materi disampaikan oleh Widya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum KP2MI/BP2MI.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa peraturan kebijakan merupakan instrumen hukum yang disusun berdasarkan kewenangan diskresi pejabat administrasi pemerintahan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, serta memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Penyusunan peraturan kebijakan di lingkungan KP2MI/BP2MI mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, serta Peraturan Menteri KP2MI/BP2MI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KP2MI/BP2MI.
Kegiatan PEKA HUKUM Seri 3 merupakan bagian dari komitmen Biro Hukum KP2MI/BP2MI dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur terhadap penyusunan produk hukum dan tata kelola regulasi di lingkungan kementerian. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait implementasi penyusunan peraturan kebijakan di unit kerja masing-masing
Melalui forum ini diharapkan seluruh unit kerja mampu menyusun instrumen kebijakan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, mendukung tertib administrasi pemerintahan, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI. ***(JDIH/AY)