Navigasi
Biro Hukum KP2MI/BP2MI Bahas Petunjuk Teknis Penyusunan Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Biro Hukum KP2MI/BP2MI Bahas Petunjuk Teknis Penyusunan Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

28 Jul 2026

Jakarta, KP2MI/BP2MI (24/07/2026) --- Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) menyelenggarakan rapat pembahasan Petunjuk Teknis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kamis (23/7/2026) dan Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang memberikan pelindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).



Rapat menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, serta Kementerian Dalam Negeri. Materi yang disampaikan meliputi percepatan pembentukan Perda Pelindungan PMI, mekanisme penyusunan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.



Dalam diskusi, peserta membahas substansi petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pembahasan juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, serta penguatan pelindungan bagi PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.



Melalui kegiatan ini, KP2MI/BP2MI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif guna meningkatkan pelindungan serta kepastian hukum bagi Pekerja Migran Indonesia di seluruh Indonesia. ***(JDIH/AY)