Navigasi
Harmonisasi Pemaparan Hasil Rancangan Peraturan Menteri Badan BP2MI tentang Pekerja Migran Indonesia perseorangan

Harmonisasi Pemaparan Hasil Rancangan Peraturan Menteri Badan BP2MI tentang Pekerja Migran Indonesia perseorangan

20 Aug 2026

Jakarta, KP2MI/BP2MI (20/8/2026) — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) melaksanakan Rapat Harmonisasi Pemaparan Hasil Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Rapat berlangsung pukul 09.00–12.10 WIB dan dihadiri oleh perwakilan KP2MI/BP2MI, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kemenko PMK, serta Sekretariat Kabinet.



Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan kepastian hukum bagi Pekerja Migran Indonesia perseorangan, khususnya terkait ketentuan Pasal 4 dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam rapat ditegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia perseorangan dapat bekerja pada pemberi kerja perseorangan, dengan tetap memperhatikan persyaratan, batasan, serta mekanisme pelindungan yang ditetapkan dalam rancangan peraturan.



Selain itu, dibahas mekanisme pendataan dan verifikasi pemberi kerja perseorangan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI dan Portal Peduli WNI. Pemberi kerja juga diharuskan melampirkan dokumen dari otoritas pemerintah setempat yang memuat identitas, alamat, pekerjaan, usia, dan penghasilan serta surat pernyataan bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia.



Pembahasan turut mencakup ketentuan Pasal 8 mengenai pelayanan legalisasi, verifikasi, dan penandasahan. Para pihak masih memerlukan penyamaan persepsi untuk memastikan tidak terdapat perbedaan interpretasi terhadap istilah penandasahan dalam pelaksanaan perlindungan Pekerja Migran Indonesia perseorangan.



Sebagai tindak lanjut, harmonisasi akan dilanjutkan setelah diterimanya keputusan resmi Kementerian Luar Negeri mengenai kesepakatan substansi pasal-pasal yang telah dibahas. KP2MI/BP2MI juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum guna menyempurnakan rancangan peraturan tersebut.



Melalui harmonisasi ini, diharapkan rancangan Peraturan Menteri dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan, serta menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

***(JDIH/AY)