Navigasi
Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri/Badan tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan

Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri/Badan tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan

07 Sep 2026

Jakarta, KP2MI/BP2MI (07/09/2026) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri/Badan tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan. Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut pembahasan sebelumnya pada 27 Agustus 2026 dan berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB.



Rapat membahas sejumlah substansi penting, khususnya terkait kepastian hukum skema Pekerja Migran Indonesia perseorangan, pencegahan penempatan nonprosedural, serta penguatan pelindungan dan mitigasi risiko bagi Pekerja Migran Indonesia. Salah satu fokus pembahasan adalah mekanisme penandasahan dokumen, termasuk verifikasi, endorsement, legalisasi, dan apostille, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum serta praktik yang berlaku di negara tujuan penempatan.



Dalam pembahasan, para pihak menekankan pentingnya mekanisme yang efektif dan tidak membebani Pekerja Migran Indonesia, termasuk kemungkinan pelaksanaan cross-check antarotoritas melalui kerja sama antarlembaga, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih aman dan efisien.



Rapat menyepakati perlunya kesepakatan bersama antar pimpinan unit Eselon I terkait mekanisme dan terminologi yang akan digunakan dalam Rancangan Peraturan tersebut. Selanjutnya, akan diagendakan rapat harmonisasi lanjutan guna memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.



Penyusunan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia perseorangan dalam seluruh tahapan penempatan dan bekerja di luar negeri.



Telusuri berbagai peraturan, kebijakan dan berita terkait Pekerja Migran Indonesia di jdih.bp2mi.go.id sebagai sumber informasi hukum resmi dan terpercaya. 



***(JDIH/AY)