KP2MI/BP2MI dan Kementerian Hukum Gelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Penilaian P3MI
Jakarta, KP2MI/BP2MI (23/09/2026) – Dalam rangka memperkuat tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) bersama Kementerian Hukum telah menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri/Badan. Rapat ini difokuskan pada penyempurnaan regulasi yang semula dirancang untuk mengatur mekanisme Akreditasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Rapat yang dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum ini dihadiri oleh jajaran perwakilan dari kedua instansi, termasuk Direktur Kelembagaan Penempatan, Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan, serta Kepala Biro Hukum KP2MI/BP2MI.
Kesepakatan utama dalam harmonisasi ini adalah pengubahan rumusan dan judul regulasi dari yang semula berkonsep "Akreditasi" menjadi "Penilaian". Penilaian ini dirancang sebagai instrumen pemerintah untuk mengukur kinerja, tingkat kepatuhan, rekam jejak pelindungan, serta tingkat risiko penempatan P3MI secara objektif dan berkala.
Melalui aturan baru ini, hasil penilaian akan dipublikasikan secara transparan melalui sistem informasi resmi dan dijadikan landasan bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan serta pengawasan. Aturan ini juga mewajibkan P3MI untuk melakukan perbaikan sistem jika hasil penilaian yang didapatkan kurang dari standar penilaian.
Sebagai tindak lanjut, draf rancangan peraturan akan disempurnakan oleh tim Kementerian Hukum. Setelah tahap penyempurnaan selesai, Kementerian Hukum akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi untuk diserahkan kepada Biro Hukum KP2MI/BP2MI sebagai dasar finalisasi tahapan penetapan regulasi selanjutnya.
Telusuri berbagai peraturan, kebijakan dan berita terkait Pekerja Migran Indonesia di jdih.bp2mi.go.id sebagai sumber informasi hukum resmi dan terpercaya.
***(JDIH/JT)