Navigasi
 KP2MI/BP2MI dan Kementerian Hukum laksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan tentang OTK dan Klasifikasi UPT

KP2MI/BP2MI dan Kementerian Hukum laksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan tentang OTK dan Klasifikasi UPT

01 Oct 2026

Jakarta, KP2MI/BP2MI (01/10/2026) – Telah diselenggarakan Rapat Harmonisasi yang membahas dua regulasi , yakni Rancangan Peraturan Menteri/Badan tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan tentang Klasifikasi UPT di Lingkungan KP2MI/BP2MI. Rapat  ini diselenggarakan secara hibrida di Ruang Rapat Biro Hukum Lantai 7 dan melalui zoom meeting dengan dihadiri oleh jajaran internal KP2MI/BP2MI, serta pihak eksternal yang mencakup perwakilan dari Kementerian Hukum dan KemenPANRB.



Penyusunan peraturan ini bertujuan utama untuk membangun sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar menjadi lebih efektif, responsif, dan terukur, serta memberikan kemudahan rentang koordinasi organisasi. Dalam rancangan tersebut, disepakati bahwa KP2MI/BP2MI akan membentuk tiga bentuk UPT, yaitu Balai Besar, Balai, dan Loka, guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai kebutuhan lembaga. Penentuan klasifikasi dan desain organisasi ini dipastikan menggunakan indikator beban kerja yang objektif dan terukur.



Pertemuan ini telah menyelesaikan pembahasan peraturan secara menyeluruh, termasuk penyesuaian tata bahasa hukum dan nomenklatur kelembagaan. Sebagai tindak lanjut, draf rancangan peraturan akan disempurnakan oleh tim Kementerian Hukum. Setelah tahap penyempurnaan selesai, Kementerian Hukum akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi untuk diserahkan kepada Biro Hukum KP2MI/BP2MI sebagai dasar finalisasi tahapan penetapan regulasi selanjutnya.



Telusuri berbagai peraturan, kebijakan dan berita terkait Pekerja Migran Indonesia di jdih.bp2mi.go.id sebagai sumber informasi hukum resmi dan terpercaya. 



***(JDIH/JT)