Navigasi
KP2MI dan Kemenkum Gelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Pedoman Teknis Pembentukan Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

KP2MI dan Kemenkum Gelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Pedoman Teknis Pembentukan Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

26 Oct 2026

Jakarta, KP2MI/BP2MI (26/10/2026) –  Biro Hukum Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri/Badan tentang Pedoman Teknis Pembentukan Peraturan Daerah di Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara Hibrida pada Senin (26/10).



Rapat yang dibuka oleh perwakilan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Kadek Aditya Vermana, S.H., ini dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian terkait. Kepala Biro Hukum KP2MI/BP2MI, Wahyudi Putra, menegaskan bahwa penyusunan pedoman teknis ini akan diselaraskan dengan regulasi yang berlaku guna memastikan optimalisasi pelindungan PMI di daerah.



Fokus utama pembahasan dalam harmonisasi ini untuk memastikan materi muatan selaras dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 beserta aturan pelaksanaannya, memperjelas batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menegaskan sumber dana dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya untuk pembentukan maupun pelaksanaan Perda dan memberikan pedoman bagi daerah, baik untuk membentuk Perda khusus Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun mengintegrasikannya ke dalam Perda lain yang relevan.



Sebagai tindak lanjut, Biro Hukum KP2MI/BP2MI akan menyempurnakan draf rancangan berdasarkan masukan harmonisasi dan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk proses finalisasi keselarasan perundang-undangan.



Telusuri berbagai peraturan, kebijakan dan berita terkait Pekerja Migran Indonesia di jdih.bp2mi.go.id sebagai sumber informasi hukum resmi dan terpercaya. 



***(JDIH/JT)