Navigasi
KP2MI/BP2MI Perkuat Akses Informasi Hukum melalui Penerjemahan Dua Peraturan Menteri tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

KP2MI/BP2MI Perkuat Akses Informasi Hukum melalui Penerjemahan Dua Peraturan Menteri tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

04 Nov 2026

Jakarta, KP2MI/BP2MI (04/11/2026-05/11/2026) — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) bersama Kementerian Hukum dan BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan rapat penerjemahan dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia pada 4 November 2026 dan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia Perseorangan pada 5 November 2026.



Pembahasan penerjemahan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 berfokus pada pengaturan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, meliputi skema iuran, jenis manfaat perlindungan, persyaratan pengajuan klaim, mekanisme pembayaran manfaat, serta penyelesaian sengketa. Regulasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerja.



Sementara itu, penerjemahan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2026 membahas ketentuan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia perseorangan, mulai dari persyaratan calon Pekerja Migran Indonesia, jenis pekerjaan, mekanisme pendaftaran, verifikasi dan legalisasi dokumen, orientasi pra-pemberangkatan, hingga pemantauan dan evaluasi penempatan.



Melalui kegiatan ini, dilakukan penyelarasan istilah dan substansi hukum untuk memastikan ketepatan hasil penerjemahan serta konsistensi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum akan menyelesaikan koreksi naskah hasil penerjemahan untuk selanjutnya ditinjau dan disesuaikan oleh Biro Hukum KP2MI/BP2MI sebelum difinalisasi.



Penerjemahan regulasi merupakan langkah strategis dalam memperluas akses informasi hukum, meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, serta memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia.



Telusuri berbagai peraturan, kebijakan dan berita terkait Pekerja Migran Indonesia di jdih.bp2mi.go.id sebagai sumber informasi hukum resmi dan terpercaya. 



***(JDIH/AY)