Navigasi
Rapat Harmonisasi Peraturan BP2MI tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Rapat Harmonisasi Peraturan BP2MI tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

20 Jan 2023

Jakarta, Kemenkumham (06/02/2020) --- Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, telah melaksanakan rapat harmonisasi peraturan BP2MI tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan amanat dari Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Rapat dihadiri oleh Perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan dan Ditjen. Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan pejabat BP2MI terkait diantaranya Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Direktur Pelayanan Pengaduan serta Kepala Biro Hukum dan Humas *** (JDIH/AK)