Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan PERMEN Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan KP2MI/BP2MI

Jakarta, KP2MI/BP2MI (04/07/2025) --- Melangkah Menuju Akuntabilitas: Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan KP2MI/BP2MI.

Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, KP2MI/BP2MI bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum melaksanakan Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri/Badan pada Rabu, 15 April 2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan bersama Kepala Biro Hukum KP2MI/BP2MI ini membahas mekanisme Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan KP2MI/BP2MI.

Mengapa regulasi ini penting?

  • Melaksanakan amanat Pasal 54 ayat (3) PP No. 38 Tahun 2016.
  • Sebagai pedoman baku mekanisme penyelesaian kerugian negara bagi pejabat non-bendahara.
  • Menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset negara.

Dengan regulasi yang harmonis, diharapkan penyelesaian kerugian negara di lingkungan KP2MI/BP2MI dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
Simak terus perkembangan produk hukum lainnya hanya di JDIH KP2MI!
Website: jdih.kp2mi.go.id
***(JDIH)