Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia
Jakarta, KP2MI/BP2MI (10/06/2026) - KP2MI/BP2MI melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan untuk membangun ekosistem vokasi yang terstruktur, terstandar, dan terintegrasi guna meningkatkan kompetensi, daya saing, serta pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di pasar kerja global.
Regulasi ini difokuskan pada optimalisasi lembaga pendidikan, pelatihan, dan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah ada guna memperjelas kewenangan antar-kementerian/lembaga. Melalui aturan ini, KP2MI/BP2MI akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Pelatihan sebagai pusat upskilling serta menerapkan sistem digital e-Vokasi sebagai basis data terpadu untuk proses verifikasi dan penerbitan Surat Terdaftar bagi lembaga yang memenuhi standar.
Sebagai langkah tindak lanjut, KP2MI/BP2MI bersama kementerian dan lembaga terkait tengah melakukan penyempurnaan serta sinkronisasi standar kurikulum dan sertifikasi. Koordinasi juga telah dan terus dilakukan bersama Kementerian PANRB untuk memfinalisasi Unit Pelaksana Teknis Pelatihan demi percepatan implementasi kebijakan yang akuntabel dan transparan.
Telusuri berbagai peraturan, kebijakan dan berita terkait Pekerja Migran Indonesia di jdih.bp2mi.go.id sebagai sumber informasi hukum resmi dan terpercaya.
***(JDIH/JT)