Navigasi
KP2MI/BP2MI gelar Rapat PAK, Matangkan Regulasi Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

KP2MI/BP2MI gelar Rapat PAK, Matangkan Regulasi Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

12 Jun 2026

Jakarta, KP2MI/BP2MI (11/06/2026) – Dalam rangka penguatan pelindungan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia, Biro Hukum KP2MI/BP2MI menggelar rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga pada Kamis (11/6). Pertemuan ini dilakukan guna membahas dan menyelaraskan Rancangan Peraturan Menteri/Badan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Rapat ini melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Ketenagakerjaan, serta Staf Teknis Ketenagakerjaan KJRI Hong Kong.



Fokus utama rapat pembahasan diarahkan pada perluasan skema kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk integrasi program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, forum secara mendalam mengkaji penyesuaian jangka waktu pelindungan sebelum bekerja agar dapat mengakomodasi karakteristik dan durasi persiapan yang berbeda pada masing-masing skema penempatan negara tujuan.



Guna meningkatkan kualitas layanan pelindungan, pertemuan juga menggarisbawahi pentingnya optimalisasi sistem pengingat masa berlaku kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para Pekerja Migran Indonesia. Langkah mitigasi risiko ini direncanakan akan didukung oleh penguatan kolaborasi sistem informasi yang terintegrasi secara dinamis dengan Sisko P2MI.



Rapat pembahasan berjalan lancar dan berhasil menyepakati sejumlah substansi yang krusial. Sebagai tindak lanjut, pembahasan intensif berikutnya akan kembali dijadwalkan guna mematangkan aspek kesisteman serta mekanisme pembayaran jaminan sosial secara komprehensif.



Telusuri berbagai peraturan, kebijakan dan berita terkait Pekerja Migran Indonesia di jdih.bp2mi.go.id sebagai sumber informasi hukum resmi dan terpercaya. 



***(JDIH/JT)