KP2MI/BP2MI dan Kementerian Hukum selenggarakan Penerjemahan Resmi Regulasi Pekerja Migran Indonesia
Jakarta, KP2MI/BP2MI (11/06/2026-12/06/2026) - KP2MI/BP2MI menyelenggarakan kegiatan Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada 11–12 Juni 2026 sebagai langkah strategis untuk memperluas akses informasi regulasi bagi para pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar negeri.
Melalui penerjemahan resmi, pemerintah negara tujuan penempatan, mitra kerja sama, serta pengguna jasa pekerja migran Indonesia dapat memahami kebijakan nasional terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara lebih akurat dan komprehensif.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara KP2MI/BP2MI dan Kementerian Hukum dalam menghadirkan dokumen hukum berkualitas yang dapat menjadi rujukan resmi guna mendukung tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia yang aman, teratur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Telusuri berbagai peraturan, kebijakan dan berita terkait Pekerja Migran Indonesia di jdih.bp2mi.go.id sebagai sumber informasi hukum resmi dan terpercaya.
***(JDIH/JT)