Dukung Optimalisasi Tata Kelola, KP2MI/BP2MI Gelar Rapat Harmonisasi Perubahan SOTK
Jakarta, KP2MI/BP2MI (12/06/2026) – Dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan organisasi yang adaptif, KP2MI/BP2MI melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri/Badan tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Rapat dibuka secara resmi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum. Agenda strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan internal KP2MI/BP2MI—termasuk perwakilan Staf Khusus, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi dan SDM, para Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat—serta perwakilan eksternal dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum.
Reformulasi struktur organisasi ini lahir atas kebutuhan penguatan kinerja kementerian guna mengoptimalkan dukungan terhadap Kebijakan Pimpinan serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Langkah penataan ini juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian PAN-RB dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi tata kerja dan pemanfaatan pagu anggaran yang tersedia. Secara garis besar, pembahasan dalam rapat harmonisasi fokus pada rencana penataan unit kerja baru di lingkungan Sekretariat Jenderal guna memperkuat fungsi hubungan masyarakat, kerja sama, dan dukungan strategi pimpinan.
Penetapan perubahan peraturan SOTK ini akan diikuti dengan proses penyesuaian jabatan organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI demi menjamin keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Telusuri berbagai peraturan, kebijakan dan berita terkait Pekerja Migran Indonesia di jdih.bp2mi.go.id sebagai sumber informasi hukum resmi dan terpercaya.
***(JDIH/JT)